Cara Membuat Channel YouTube

Seiring populernya YouTube dan banyak konten kreator atau YouTuber yang mendapatkan penghasilan dari situs video raksasa ini, membuat pengguna internet ingin tahu cara membuat channel YouTube.

Hal ini karena mereka juga ingin mencoba peruntungan dari menjadi seorang YouTuber. Tetapi, YouTube tidak hanya untuk para konten kreator, banyak juga perusahaan atau brand yang memanfaatkan YouTube sebagai media promosi.

Terlepas dari apakah Anda ingin menjadi konten kreator dan menghasilkan uang dari YouTube, atau pebisnis yang ingin mempromosikan produk melalui YouTube. Membuat channel YouTube cukup mudah.

Anda bisa membuatnya langsung di HP Android atau di Laptop. Keduanya caranya sama. Berikut cara membuat channel YouTube di HP Android atau Laptop.

Siapkan Akun Google

Cara Membuat Channel YouTube Sendiri di HP Android dan Laptop

Untuk dapat membuat channel baru di YouTube, hal utama yang harus Anda siapkan adalah akun Google. Jika Anda belum memilikinya Anda bisa membuat akun Google terlebih dahulu.

Kegunaan akun Google disini agar Anda dapat berinteraksi dengan pengguna atau channel lain seperti melakukan like, komen, dan subscribe channel yang Anda sukai.

Read Also :   Cara Mengatasi HP Kemasukan Air

Cara Membuat Channel YouTube Sendiri (Pribadi)

  1. Buka aplikasi YouTube di HP atau situs YouTube di Laptop.
  2. Di bagian kanan atas klik foto profil dan klik me Channel Anda.
  3. Jika Anda belum memiliki channel, maka akan dipandu untuk menyiapkan channel baru.
  4. Silahkan konfirmasi detail dan seusaikan dengan akun Google Anda seperti nama dan foto profil, lalu tap Buat channel.
  5. Sekarang channel sudah berhasil dibuat.

Anda bisa sesuaikan nama channel beserta deskripsi dan juga pengaturan privasi, gambar background channel, dll.

Cara Membuat Channel YouTube Untuk Bisnis

Mungkin Anda bertanya-tanya apa bedanya YouTube pribadi dan bisnis? Perbedaannya adalah, jika channel pribadi hanya dapat dikelola oleh satu pengguna yaitu hanya pemilik.

Sedangkan channel bisnis dapat memiliki lebih dari satu pemilik artinya dapat dikelola oleh lebih dari satu pengelola. Jika Anda membangun bisnis bersama partner, ini sangat berguna.

Berikut cara membuat channel bisnis:

  1. Buka aplikasi YouTube di HP atau situs YouTube di Laptop.
  2. Di bagian kanan atas klik foto profil dan klik me daftar channel di akun Anda.
  3. Jika Anda belum memiliki channel, buat channel baru.
  4. Lalu pilih akun bisnis dari daftar. (akun yang ingin didaftarkan tidak boleh memiliki channel)
  5. Silahkan isi detail dan beri nama pada channel, dan tap Buat channel untuk membuat akun bisnis baru.
  6. Sekarang channel bisnis sudah berhasil dibuat.
Read Also :   Cara Membatasi Pengguna WiFi IndiHome Fiberhome dan Router Lain

Selanjutnya menambahkan pemilik atau pengelola channel bisnis.

Cara Menambah Pemilik / Pengelola di Channel Bisnis

  1. Silahkan login ke akun bisnis.
  2. Pilih akun di kanan atas lalu klik Setelan.
  3. Pada bagian akun, pilih Tambahkan atau hapus pengelola.
  4. Klik pada opsi Kelola izin.
  5. Silahkan lakukan autentikasi ulang dengan memasukkan kata sandi.
  6. Untuk menambah orang baru, pilih Undang pengguna baru.
  7. Silahkan masukkan email pengguna baru tersebut.
  8. Lalu pilih peran yang ingin di tambahkan, pilih Pemilik atau Pengelola.
  9. Terakhir pilih Undang dan klik Selesai.

Kesimpulan

Jadi, sekarang Anda sudah berhasil membuat channel YouTube baru. Baik channel pribadi maupun bisnis perbedaannya hanya pada pengelola, yang mana channel bisnis dapat dikelola oleh banyak akun.

Selanjutnya, mulai upload video ke channel YouTube Anda. Jika Anda tahu cara memulai membuat video, silahkan ikuti Cara Membuat Video YouTube di HP.

Dan agar video Anda diklik dan meningkatkan viewers di channel Anda sebaiknya buat thumbnail YouTube yang menarik dan membuat penonton penasaran dengan isi dari konten video yang Anda buat.

Serta, buat penonton lebih mengenal Anda dengan intro yang memiliki ciri khas, baca Cara Membuat Intro YouTube. Pastikan intro mewakili isi dari konten atau channel Anda.